Ujian Nasional

Saya kutip dari www.liputan6.com.

Presiden: Jangan Takut Ujian Nasional

Achmad Yani
Liputan6.com, Pandeglang: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta siswa tidak takut menghadapi ujian nasional (UN) yang tetap akan dilaksanakan pemerintah pada Maret 2010. "UN itu bukan hantu, bukan momok, bukan apa-apa," ujar Presiden kepada para murid ketika mengunjungi Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (28/1).

Menurut Presiden, UN hanya ukuran untuk mengetahui apakah siswa setelah menempuh pendidikan tiga tahun di tingkat SMP atau SMA dan enam tahun SD menguasai materi yang diajarkan. UN, kata Presiden, juga digunakan untuk mengukur kesiapan siswa menghadapi pendidikan lebih tinggi. Jika ada satu dari sepuluh siswa tidak lulus UN, bisa jadi siswa itu yang bermasalah dan bukan sistem ujiannya yang tidak baik.

Presiden berjanji bahwa Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama akan menyiapkan seluruh sekolah di Indonesia untuk siap menghadapi UN.

Saat berkunjung ke SMP Negeri 2 Labuan, Pandeglang, Presiden sempat memprotes soal ujian Bahasa Inggris yang menurutnya teralu sulit untuk murid SMP. "Saya mewakili murid-murid untuk SMP, Bahasa Inggrisnya menurut saya, soalnya terlalu sulit. Kalau seandainya menurut kalian soal-soal ini sulit, maka saya minta Pak Nuh (Mendiknas) agar ini dianalisa," kata Presiden.

Rebonding...

Saya copy dari www.detiknews.com. Menurut saya, berita ini cukup penting.


Senin, 18/01/2010 16:19 WIB

Komisi Fatwa MUI Kaji Rebonding Hari Rabu
Andi Saputra - detikNewsJakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas saran haram pada beberapa hal yang dikeluarkan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa di Ponpes Lirboyo, Kediri, Jatim, pekan lalu dalam sidang Komisi Fatwa MUI. FMP3 menyatakan rebonding (meluruskan rambut) bagi wanita single, foto pre wedding, dan ojek perempuan adalah haram.

"Rabu nanti kami ada rapat Komisi Fatwa. Termasuk mengkaji hal tersebut," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Hasanudin kepada wartawan di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin, (18/1/2010).

Pekan ini, MUI akan meminta salinan saran tersebut lalu mempelajari dan mengkaji seperti apakah isinya. Selanjutnya akan membahas masalah tersebut ke tingkatan sidang Komisi Fatwa MUI. Terlebih, sebagian masyarakat resah akibat berita itu sehingga MUI akan menjelaskan seperti apa kedudukannya. "Saat ini, keputusan tersebut berlaku bagi mereka yang mengikuti," tambahnya.

Sebelumnya, jubir FMP3 menyatakan apa yang dihasilkan oleh forum tersebut bukan fatwa dan tidak bersifat mengikat.

"Apakah putusan MUI akan menilai itu haram, makruh atau makruh tahrim, ditentukan dalam majelis fatwa pekan depan," tegas Hasanudin.
(asp/nrl)

***

Jumat, 15/01/2010 14:23 WIB
Ketua MUI : Penyebutan Haram Rebonding Berlebihan
Amanda Ferdina - detikNews
Jakarta - Penyebutan haram rebonding oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur dianggap berlebihan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab hal yang haram itu bukanlah kegiatan rebondingnya namun apabila seorang wanita mempertontonkan rambutnya di depan lelaki yang bukan mahramnya.

"Kalau (Rebonding) diharamkan, agak berlebihan. Haramnya itu bukan rebounding-nya tapi tampil di depan marham dengan mengedepankan rambut itu karena bisa timbulkan fitnah," kata salah satu Ketua MUI Cholil Ridwan pada detikcom, Jumat (15/1/2010).

Penyebutan fatwa haram itu dinilai Ridwan tidak jelas. Sebab, rebonding dinilai tetap bermanfaat untuk yang tidak mengenakan jilbab. "Sementara kalau dia tidak keluar rumah dan hanya ketemu kakak laki-laki, dan ayahnya di rumah kan tidak masalah kalau dia rebonding," jelasnya.

Ridwan menganalogikannya dengan kegiatan transfusi darah. Dahulu transfusi darah dianggap haram karena darah yang keluar dari tubuh itu adalah najis. Namun, karena kemajuan teknologi, para ulama akhirnya bersepakat hingga transfusi dianggap halal dan tidak dipermasalahkan.

"Begitu juga rebonding. Dibandingkan transfusi, itu tidak ada apa-apanya," ucapnya.

Keluarnya fatwa bersifat ijtihadiyah. "Kalau soal rebonding harus diangkat ke majelis yang lebih tinggi, misalkan ke MUI Jawa Timur," katanya. (amd/gah)

Tentang Facebook

Saya mendapat pesan di FB dari teman saya. Sepertinya ini cukup menarik. Beginilah pesannya.


Dari orang bernama : Ahmad Ali Akbar Albantani

Hal yg Perlu diperhatikan Ikhwah mengenai FB. Agar lebih berhati2 dalam interaksi, upload dan lainnya di FB,..

Mohon Jika memang Baik disebarkan. Jika Tidak Benar Abaikan,.

PERHATIAN BAGI FACEBOOKER
Bagi yang suka dengan facebook, ini adalah antisipasi sejak dini yang harus anda lakukan.ABOUT FACEBOOKFacebook sudah mendunia dan mewabah!Blackberry bisa dijual laku keras juga gara-gara Facebook.

Facebook menyalip kepopuleritas aplikasi sejenis di dunia maya.Namun berikut ada beberapa hal-hal yang perlu diketahui dan dipertimbangkan:
1. Facebook adalah aplikasi web yang tujuannya untuk komunikasi sosial.
2. Facebook ádalah PEMILIK dari semua isi termasuk yang di posting oleh anda!

Baca term and conditions (http://www.facebook.com/terms.php?ref=pf)

Nah berikut ádalah kekeliruan yang sering dipikir benar:
1. Ada anggapan bahwa semua postingan di facebook account saya adalah milik saya!Ini adalah salah besar!!
=>Memang kalian bisa mengkontrol siapa yang bisa akses terhadap postingan kalian. Kalian bisa mengatur siapa yang bisa baca blog saya, siapa yang bisa lihat photo saya dan sebagainya. Tetapi apapun yang sudah upload ke Facebook sudah menjadi hak milik (property) dari tim facebook. Facebook berhak melakukan apa saja terhadap isi yang sudah kita upload.

2.Jika kita upload photo anak-anak kita, maka suatu ketika ada iklan produk bayi yang photonya anak kita ya jangan kaget.
=>Kalau ada yang upload photo bugil dan kinky dan meski hanya diset yang bisa akses diri sendiri, jangan kaget kalau photo itu suatu saat muncul dalam bentuk iklan kondom. Kok bisa? Ya bisa! Karena Tim facebook punya hak menjual semua isi yang berada di semua account facebook. Makanya, jangan posting sesuatu yang isinya benar-benar private. Jangan post photo keluarga, photo anak-anak, dsb yang punya nilai kenangan.
Jangan post sesuatu yang punya nilai hak cipta milik anda. Misalnya ada yang mengarang buku lalu post di Facebook. Facebook berhak menjual buku anda! Karena dengan post di Facebook anda menyatakan itu milik Facebook!

3.Satu hal lagi yang crucial:
Kalau anda post sesuatu di facebook lalu menghapusnya, jangan berpikir bahwa anda sudah benar-benar menghapusnya. Apa pun yang sudah di post di facebook itu sudah menjadi milik facebook dan mereka simpan.. Kalau anda menghapus, itu hanya menghapus access di acount anda saja. Physically, postingan anda still there!

Semoga Bermanfaat!
www.facebook.com
Sumber: www.facebook.com
www.facebook.com
Source: www.facebook.com

Powered by Blogger