Rebonding...

Saya copy dari www.detiknews.com. Menurut saya, berita ini cukup penting.


Senin, 18/01/2010 16:19 WIB

Komisi Fatwa MUI Kaji Rebonding Hari Rabu
Andi Saputra - detikNewsJakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas saran haram pada beberapa hal yang dikeluarkan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa di Ponpes Lirboyo, Kediri, Jatim, pekan lalu dalam sidang Komisi Fatwa MUI. FMP3 menyatakan rebonding (meluruskan rambut) bagi wanita single, foto pre wedding, dan ojek perempuan adalah haram.

"Rabu nanti kami ada rapat Komisi Fatwa. Termasuk mengkaji hal tersebut," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Hasanudin kepada wartawan di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin, (18/1/2010).

Pekan ini, MUI akan meminta salinan saran tersebut lalu mempelajari dan mengkaji seperti apakah isinya. Selanjutnya akan membahas masalah tersebut ke tingkatan sidang Komisi Fatwa MUI. Terlebih, sebagian masyarakat resah akibat berita itu sehingga MUI akan menjelaskan seperti apa kedudukannya. "Saat ini, keputusan tersebut berlaku bagi mereka yang mengikuti," tambahnya.

Sebelumnya, jubir FMP3 menyatakan apa yang dihasilkan oleh forum tersebut bukan fatwa dan tidak bersifat mengikat.

"Apakah putusan MUI akan menilai itu haram, makruh atau makruh tahrim, ditentukan dalam majelis fatwa pekan depan," tegas Hasanudin.
(asp/nrl)

***

Jumat, 15/01/2010 14:23 WIB
Ketua MUI : Penyebutan Haram Rebonding Berlebihan
Amanda Ferdina - detikNews
Jakarta - Penyebutan haram rebonding oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur dianggap berlebihan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab hal yang haram itu bukanlah kegiatan rebondingnya namun apabila seorang wanita mempertontonkan rambutnya di depan lelaki yang bukan mahramnya.

"Kalau (Rebonding) diharamkan, agak berlebihan. Haramnya itu bukan rebounding-nya tapi tampil di depan marham dengan mengedepankan rambut itu karena bisa timbulkan fitnah," kata salah satu Ketua MUI Cholil Ridwan pada detikcom, Jumat (15/1/2010).

Penyebutan fatwa haram itu dinilai Ridwan tidak jelas. Sebab, rebonding dinilai tetap bermanfaat untuk yang tidak mengenakan jilbab. "Sementara kalau dia tidak keluar rumah dan hanya ketemu kakak laki-laki, dan ayahnya di rumah kan tidak masalah kalau dia rebonding," jelasnya.

Ridwan menganalogikannya dengan kegiatan transfusi darah. Dahulu transfusi darah dianggap haram karena darah yang keluar dari tubuh itu adalah najis. Namun, karena kemajuan teknologi, para ulama akhirnya bersepakat hingga transfusi dianggap halal dan tidak dipermasalahkan.

"Begitu juga rebonding. Dibandingkan transfusi, itu tidak ada apa-apanya," ucapnya.

Keluarnya fatwa bersifat ijtihadiyah. "Kalau soal rebonding harus diangkat ke majelis yang lebih tinggi, misalkan ke MUI Jawa Timur," katanya. (amd/gah)

You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Rebonding..."

Posting Komentar

Powered by Blogger